Bandung - Koran Pemuda, (17/02/2021) Candra Budiansyah (40), seorang driver ojek online (ojol) berhasil dibekuk Kepolisian Sektor Regol usai melakukan penipuan. Dia menipu korbannya dengan bermoduskan menggandakan uang hingga miliaran rupiah melalui ritual ghaib.
Kasus tersebut bermula tahun lalu, saat berkenalan dengan korban, Candra mengaku bisa mengobati penyakit korban dengan mengoleskan minyak khusus
"Obat yang ditawarkan tersebut selain menyembuhkan luka, bisa juga mengembalikan pacar korban yang sudah putus dengan menggunakan minyak dan boneka," ujar Kapolsek Regol Kompol Auliya Dhjabar di Mapolsek Regol, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Rabu (17/2/2021)
Minyak oles untuk luka tersebut dibanderol Candra dengan harga Rp 1,7 juta. Sedangkan minyak dan boneka untuk mengembalikan kekasih dibanderol Rp 1 juta untuk minyaknya, dan Rp 1,6 juta untuk boneka.
Korbanpun akhirnya mengiyakan tawaran pelaku tersebut. Namun setelah beberapa hari, minyak hingga boneka yang ditawarkan pelaku tak kunjung diberikan, sehingga korban tidak mendapat pengobatan sebagaimana yang diharapkan.
Akhirnya, pelaku pun kembali mencari akal untuk menipu korban dengan cara memberikan tawaran terbaru untuk menggandakan uang hingga milirian rupiah.
Candra menawarkan penggandaan uang dengan cara ritual ghaib. Uang yang akan diberikan korban, selama empat hari akan berubah jadi miliaran. Candra mengaku memiliki guru bernama Eyang Anom di Gunung Hejo.
Candra menawarkan penggandaan uang dengan cara ritual gaib. Uang yang akan diberikan korban, selama empat hari akan berubah jadi miliaran. Candra mengaku memiliki guru bernama Eyang Anom di Gunung Hejo.
"Korban lalu menyimpan uang sebanyak Rp 52 juta di dalam koper untuk menjadi Rp 1 miliar," kata Auliya.
Setelah satu minggu, lagi-lagi korban ditipu. Candra tak kunjung memenuhi janji. Candra malah mengembalikan uang korban dalam kantong plastik berisi pecahan Rp 2.000 yang jumlahnya tak lebih dari Rp 1 juta.
"Alasan tersangka ritual (penggandaan uang) itu gagal. Bahkan meminta tambahan uang Rp 20 juta agar ritual dilanjutkan," tutur dia.
Korban merasa ditipu. Ia pun tak menuruti permintaan Candra. Korban langsung melaporkan hal itu ke polisi.
"Akhirnya kami bisa menangkap tersangka beberapa waktu lalu di kawasan Cibiru (Bandung). Kesehariannya driver ojek online," ucap Auliya.
Atas perbuatannya, Candra kini mendekam di Mapolsek Regol. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman masing-masing pasal 4 tahun penjara
(Rdh)