Nasional - Koran Pemuda, (02/01/2021) Tahap pertama vaksinasi Covid-19, rencananya dimulai pada Januari hingga April mendatang, Tenaga Kesehatan (Nakes) adalah kelompok pertama yang mendapat prioritas.
Para tenaga kesehatan dapat melakukan pengecekan sendiri apakah terdaftar atau tidak, melalui aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh melalui Google PlayStore bagi pengguna Android dan melalui AppStore bagi pengguna IOS maupun melalui website https://www.pedulilindungi.id
Caranya dengan menginput NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP, setelah itu akan muncul informasi nama yang bersangkutan terdaftar atau tidak sebagai penerima vaksinasi tahap pertama.
Calon penerima vaksin Covid-19 juga akan menerima SMS, selanjutnya akan diarahkan untuk registrasi ulang secara elektronik baik melalui aplikasi maupun melalui website
Bagi tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapatkan SMS atau belum terdaftar dapat mengirim e-mail ke vaksin@pedulilindungi.id.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Dalam KMK itu disebutkan pengiriman pemberitahuan SMS Blast dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020.
“Adapun sasaran penerima SMS adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona. Dalam hal ini kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” kata Menkes Budi Gunadi di Jakarta, Jumat (1/1).
Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan prinsip kehati hatian. “Harapannya vaksinasi bisa segera dimulai setelah dikeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) oleh BPOM,” imbuhnya.
Pada tahap pertama, lanjut Budi, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, petugas tracing COVID-19 serta 195 ribu petugas pelayan publik. Seperti TNI/Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi.
“Termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari,” terang mantan Wakil Menteri BUMN ini.
Pemerintah, kata Budi, akan memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.
“Kami juga menyiapkan hotline virus Corona 119 ext 9. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes. Yakni hotline 1500-567 dan SMS 081281562620. Ini penting agar masyarakat bisa memperoleh informasi yang benar dan akurat,” paparnya.
(Red)