Nasional - Koran Pemuda, (06/12/2020) Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap Bansos Covid-19. Kini resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, Minggu (06/12/2020)
"Setelah Penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan JPB telah melakukan tindak pidana korupsi."Ujarnya
"Akan dilakukan penahanan selama 20 hari kepada Juliari P Batubara, yakni 06-25 Desember 2020, dirumah tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur."Ungkap Firli
Dalam dugaan kasus suap bansos sembako covid-19 ini, Ketua KPK mengatakan
“Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek bantuan Corona yang ditunjuk langsung oleh Mensos Juliari Batubara. Kemudian, Firli mengatakan Matheus Joko Santoso dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan PT RPI, yang diduga milik Joko Santoso sendiri. Penunjukan PT RPI itu diduga diketahui oleh Juliari Batubara dan Adi.
Firli menjelaskan pada pelaksanaan paket bantuan Corona periode pertama, diduga diterima fee sebesar Rp 12 miliar. Mensos Juliari Batubara diduga turut menerima uang senilai Rp 8,2 miliar turut diterima Mensos Juliari.
“Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” sebutnya.
Tak hanya itu, Firli mengatakan pada pelaksanaan periode kedua, diduga sudah terkumpul uang dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara. Uang Rp 8,8 miliar itu diduga akan dipakai untuk keperluan Mensos Juliari Batubara.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Saudara JPB,” tutur Firli
(Nashrun)