Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Cirebon, Setyawan Nur Chaliq menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemanggilan SJ atas kasus penyalahgunaan bantuan Alsintan tahun 2018 dari Kementan RI. Bantuan tersebut yang seharusnya untuk kelompok tani, oleh SJ ditebus melalui UPTD Pertanian dan barang tersebut dijual ke luar daerah.
“Jadi hari ini kita lakukan penahanan. Nilai kerugian sementara masih dihitung. Tetapi berdasarkan harga pengadaan barang, kurang lebih nilainya Rp 650 juta,” ujar Setyawan di hadapan awak media, usai melakukan penahanan SJ di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon tersebut.
Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan Alsintan ini, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka. Selain SJ yang sudah dilakukan penahanan, juga satu orang lagi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) berinisial P yang menjabat sebagai kepala UPTD Pertanian Waled.
“Inisial tersangka yang kita tahan SJ, dia swasta. Ada dua orang, satu dari ASN satunya SJ ini,” ungkap Setyawan.
Menurutnya, sejauh ini berdasarkan data dan fakta yang digali pihaknya atas kasus ini, masih belum menemukan pihak lain yang terlibat. Namun, jika dalam perkembangannya nanti ditemukan ada indikasi keterlibatan pihak lain, maka tak menutup kemungkinan bisa saja ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Kita lihat faktanya nanti, untuk sementara masih belum. Tapi nanti kita lihat perkembangannya ya. Ini yang disalahgunakan bantuan berupa traktor roda empat dari Kementerian Pertanian tahun 2018,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Wahyu Octaviandi menjelaskan, memang dalam kasus dugaan korupsi ini pihaknya lebih dulu menetapkan P sebagai tersangka. Namun, P sendiri masih belum dilakukan penahanan karena kebetulan jadwal pemanggilannya SJ lebih dulu.
“Untuk P kita lakukan pemanggilan besok (hari ini, Red). Memang yang ditetapkan tersangka P dulu. Tapi kebetulan yang dijadwalkan pemanggilan SJ dulu. Kita langsung lakukan penahanan karena alasannya ada kekhawatiran melarikan diri, menyembunyikan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap Wahyu.
Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Cirebon terus memproses kasus penyalahgunaan bantuan Alsintan dari Kementan RI tahun 2018. Sudah ada dua kasus yang ditangani. Yang pertama bantuan Alsintan dari Kementan RI kepada Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon berupa traktor roda dua, kemudian kasus penyalahgunaan bantuan Alsintan dari Kementan RI untuk kelompok tani.
Dari kasus yang pertama, Kejari Kabupaten Cirebon sudah menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan. Bahkan, kasus ini sudah lama disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Untuk kasus kedua, Kejari juga menetapkan dua tersangka yakni insial SJ yang sudah dilakukan penahanan dan inisial P yang meruapakan ASN
(Red)