Cirebon - Koran Pemuda, (09/09/2020)
SMA / SMK Negeri maupun Swasta tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah X telah mengeluarkan surat nomor : 422.1/2267-CADISDIKWIL.X perihal Penahanan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah tertanggal 28 Agustus 2018, yang ditanda tangani oleh Dra. Hj. Dewi Nurhulaela, M.Pd
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Satuan Pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Akan tetapi dugaan oknum Kepala Sekolah SMA Yapisa Dukupuntang Kabupaten Cirebon dan Oknum Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al-Hidayah Dukupuntang diduga tahan ijazah siswa yang telah lulus pada tahun ajaran 2017/2018.n
Ade Suryana, siswa lulusan tahun 2018 SMA Yapisa Dukupuntang, saat hendak mengambil ijazahnya untuk keperluan persyaratan kerja di sekolah diduga ijazah tersebut ditahan oleh dugaan oknum kepala sekolah SMA Yapisa Dukupuntang.
Bahkan dugaan oknum kepala sekolah tersebut diduga meminta Ade untuk menaruh handphone (HP) nya sebagai jaminan bilamana ingin mengambil ijazahnya dikarenakan Ade masih mempunyai tunggakan yang belum terselesaikan di sekolah.
"Kalau mau diambil silahkan dibayar dulu 50% tunggakannya (:red)." Ucap Kepala Sekolah SMA Yapisa Dukupuntang dalam rekaman audio percakapan saat Ade hendak mengambil Ijazah nya.
Ade bersama Kuasa Pendamping nya dari DPP Forum Silaturahmi Pemuda Cirebon (FSPC) menghadap ketua Yayasan Pendidikan Islam Al-Hidayah, Rabu (09/09) menjelaskan bahwa sudah ada surat dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah X bahwa Satuan Pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik yang sah.
Akan tetapi dugaan oknum kepala Yayasan
Pendidikan Islam Al-Hidayah Dukupuntang Kabupaten Cirebon diduga tidak menghiraukan surat dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah X tersebut.
Ketua Harian DPP Forum Silaturahmi Pemuda Cirebon (FSPC), Jaedin, S.Pd yang juga merupakan kuasa pendamping dari Ade Suryana akan melayangkan surat pengaduan kepada pihak yang berwajib atas dugaan tindakan yang diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan tersebut.
"Kita akan lakukan upaya hukum dengan melakukan pengaduan kepada pihak berwajib terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum." Ujar Jaedin, S.Pd
(Tim)