Koran Pemuda, Cirebon (14/07/2020) Dalam pemberian kredit kepada debitur, Bank diwajibkan menjalankan Prinsip Kehati-hatian Bank dan Prinsip Pemberian Kredit untuk mencegah dan menangani hal-hal yang tidak terduga dalam proses kredit nasabah.
Namun, lagi lagi Bank Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berada dibawah pimpinan Cabang Cirebon diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Bilamana dalam pemberitaan sebelumnya yang telah terbit di Koran Pemuda Indonesia bahwa Dugaan Oknum Bank BRI KCP-Weru Cirebon Diduga Memberikan Keterangan Palsu ke OJK.
Kini tinggal Bank BRI Unit Klangenan dibawah pimpinan BRI Cabang Cirebon yang diduga memainkan data nasabah. Pasalnya, seorang ahli waris dari (alm) bapak Mukammad, yakni Maena warga Blok I Desa Jemaras Kidul Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon telah mengecek Informasi Debitur atas nama (alm) Mukammad. dan dari hasil Informasi Debitur yang diterbitkan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon didapati (alm) Mukammad sudah tidak memiliki kredit apapun.
Namun, semasa hidupnya sekitar tahun 2009, (alm) Mukammad pernah memiliki kredit di Bank BRI Unit Klangenan Cirebon dengan agunan sertifikat atas nama Runa yang merupakan istri sah nya.
(Alm) Mukammad meninggal dunia pada tanggal 10 September 2010, pada hari Rabu, 8 Juli 2020. Saat kuasa pendampingan advokasi sosial dari Maena yang merupakan ahli waris dari (alm) Mukammad , mendatangi kantor BRI Unit Klangenan Cirebon untuk penyelesaian pengambilan agunan, ditolak oleh dugaan oknum pegawai yang BRI Unit Klangenan yang diketahui namanya Meta.
"Semua kegiatan perbankan jelas harus ada laporannya ke OJK, debitur atas nama (alm) Mukammad sudah tidak memiliki data kredit apapun yang dilihat dari informasi debitur yang diterbitkan OJK."Ujar Nashrun Amin, Kuasa dari Ahli Waris (alm) Mukammad
"Ketika almarhum meninggal dunia tentunya ada asuransi yang mengcover kreditnya, namun tanpa adanya data di OJK dugaan oknum pegawai BRI Unit Klangenan ini tetap meminta sejumlah nominal untuk pengambilan agunan."Lanjutnya
Terlebih saat proses kredit, Kartu Tanda Penduduk (KTP) debitur sudah tidak berlaku, pasalnya masa berlaku KTP debitur sampai tanggal 17 Desember 2003 dan penerimaan kredit pada tahun 2009, hal ini jelas diduga kuat oknum pegawai BRI Unit Klangenan saat itu tidak menerapkan Prinsip Kehati-hatian Bank dan Prinsip Pemberian Kredit Bank dalam memberikan kredit kepada nasabahnya.
(Tim)