Koran Pemuda, Kab.Cirebon (12/05/2020) Pemerintah Desa di Kabupaten Cirebon kesulitan dan cukup kerepotan dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 hingga mengalokasikan sekitar 25% hingga 30% untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di Desanya masing-masing, tak terkecuali untuk pemberian Bantuan Sosial (Bansos) kepada warganya yang tidak ter-cover dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Akan tetapi, penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau yang biasa disebut Corporate Social Responsibilty (CSR) yang angkanya nilainya cukup besar perusahaan-perusahaan yang berada di Kabupaten Cirebon diduga tidak disalurkan melalui Desa untuk pencegahan dan Penanganan Covid-19 ini.
Hal ini ditanggapi oleh Kuwu Desa Danawinangun, Maman Sukarman. Dirinya menyempaikan kepada Koran Pemuda Indonesia, bahwa seharusnya CSR dapat diserap oleh Desa dan disalurkan kepada masyarakat terdampak Covid-19, sehingga ditengah keadaan Pandemi virus Corona/Covid-19 yang sedang melanda Kabupaten Cirebon ini, dana CSR dari perusahaan di Kabupaten Cirebon dapat membantu masyarakat terdampak Covid-19.
"Sesuai Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan Pasal 14 ayat (2) huruf (c) , bahwa Program Bina Lingkungan oleh Perusahaan dapat disalurkan dalam bentuk Peningkatan Prasarana dan Sarana Kesehatan, dan Sanitasi dasar."Ujar Maman Sukarman
"Dalam hal ini, Tim Fasilitasi Penyelenggara Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Bina Lingkungan Kabupaten Cirebon diharap dapat menyalurkan dana CSR dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Cirebon ke Desa-Desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku." Lanjut Sukarman
"Diharapkan kepada DPRD Kabupaten Cirebon sebagai fungsi pengawasan dan wakil rakat serta Pihak Kepolisian dapat mengawal penyaluran CSR dari perusahaan kepada Pemerintah Desa untuk penanganan dan pencegahan Covid-19, agar Perbup Nomor 76 Tahun 2017 dapat dilaksanakan dan bukan hanya retorika biasa yang tidak diindahkan dalam pencagahan dan penanganan Covid-19. Dan diharapkan pula kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon segara mengambil tindakan terkait penyaluran CSR dari perusahaan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ini agar dapat membantu masyarakat terdampak Covid-19" Papar Kuwu Desa Danawinangun, Maman Sukarman
(Nashrun)