KoranPemuda, Cirebon Kota (05/05/2020) Realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2020, untuk pembangunan infrastruktur di Kelurahan Sukapura diduga tidak ada keterbukaan informasi publik terkait pelaksanaannya ,proyek yang digelar Jum'at (02/05) tersebut dilaksanakan tanpa adanya papan informasi publik tentang proyek yang sedang digelar.
Infraktruktur yang sedang dibangun adalah Pembangunan Taman Warga, yang berlokasi di RT.04 RW.01 Kelurahan Sukapura, serta peningkatan jalan berupa pembaharuan aspal jalan umum warga setempat yang bermukim disekitar RW 01 Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.
Saat dikonfirmasi oleh Koran Pemuda Indonesia, Ketua RW.04 Kelurahan Sukapura Kota Cirebon enggan memberikan informasi apapun terkait proyek pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan tersebut.
Beberapa pekerja dan penjaga keamanan proyek pembangunan infrastruktur yang sedang berjalanpun enggan memberikan informasi publik apapun terkait proyek pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan tersebut.
Bedasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, Informasi mengenai anggaran pembangunan seharusnya dipasang saat pelaksanaan proyek. Akan tetapi pihak pelaksana pembangunan infrastruktur pemasangan paving block dan pengaspalan di Kelurahan Sukapura Kota Cirebon diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 7 ayat(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Sampai berita ini diterbitkan pihak pelaksana maupun pihak Kelurahan Sukapura Kota Cirebon belum memberikan keterangan apapun sesuai peraturan perundangan-undangan, terkait proyek yang diduga tanpa keterbukaan Informasi Publik tersebut.
(Cahyuni)