 |
Kuwu Desa Mandala Kec.Dukupuntang ; Diding Edi Asmadi |
Koran Pemuda, Cirebon (29/04/2020)
Penggunaan anggaran oleh badan publik wajib diinformasikan secara berkala oleh badan publik terkait. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selama ini sudah banyak himbauan dari Presiden maupun Kementerian, bahwa setiap Desa yang menerima Anggaran Dana Desa (ADD) wajib memampang spanduk/banner penggunaaan Dana Desa tersebut di depan Balai Desa, demi terbukanya informasi publik penggunaan keuangan negara. Dan sekarang hampir seluruh Desa sudah memasang spanduk/banner penggunaan anggaran Desa tersebut di depan kantor Kepala Desa (Balai Desa), karena bilamana tidak terpasang jelas ada sanksi untuk Pemerintahan Desa tersebut.
Akan tetapi, kita ketahui untuk badan publik maupun instansi pemerintahan tingkat Kedinasan di Kabupaten Cirebon diduga tidak terbuka akan penggunaan anggaran di Instansi Kedinasan tersebut. Pasalnya seperti di Kantor Dinas yang berada diwilayah Komplek Pemerintah Daerah, Sumber - Kabupaten Cirebon. Banyak Kantor Dinas yang tidak memasang spanduk/banner penggunaan anggaran Dinas tersebut, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bila Pemerintahan tingkat Desa saja diwajibkan memasang spanduk/banner penggunaan anggarannya , seharusnya instansi Pemerintah tingkat Daerah juga wajib memasang spanduk/banner penggunaan anggarannya.
Hal ini ditanggapi oleh Kuwu Desa Mandala Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Diding Edi Asmadi
"Untuk Desa itu diharuskan dan diwajibkan memasang spanduk/banner penggunaan anggaran sebagai bentuk keterbukaan informasi publik bagi masyarkat, Desa Mandala sendiri sudah secara rutin memasang spanduk/banner penggunaan anggaran desa." Ujarnya
"Akan tetapi untuk Kantor Dinas yang ada diwilayah Sumber-Kabupaten Cirebon sendiri saya belum lihat ada yang memasang spanduk/banner rincian penggunaan anggaran secara detail didepan kantor dinasnya, jadi ini sangat membingungkan masyarakat untuk dapat keterbukaan informasi publik secara mudah." Lanjut Kuwu Desa Mandala
"Kami harap Pemerintah tingkat Dinas di Kabupaten Cirebon bisabersinergis dengan kita (Pemerintah Desa) bilamana Desa memasang spanduk/banner penggunaan anggaran, maka Dinas-Dinas di Kabupaten Cirebon juga harus memasangnya sebagai bentuk keterbukaan informasi publik bagi masyarakat maupun Pemerintah Desa yang ingin mendapat keterbukaan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."Paparnya
"Karena Undang-Undangnya sama, maka Dinas-Dinas harus memasang keterbukaan informasi penggunaan anggaran melalui spanduk/banner seperti Pemerintah Desa memasang spanduk/banner penggunaan anggaran desa didepan kantor/balai Desa kami." Imbuh, Diding Edi Asmadi
(Saeful M)