PT. Trinanda Selaras Lestari Diduga Berangkatkan ABK Ilegal
Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT. Trinanda Selaras Lestari - Jakarta, diduga menyalurkan Anak Buah Kapal (ABK) tidak seusai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasalnya, dalam pemberangkatan salah satu ABK dari PT. Trinanda Selaras Lestari, Depriyono (31) diduga cacat prosedur, Pihak PT. Trinanda Selaras Lestari diduga tidak pernah memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Depriyono padahal dalam peraturan perundang-undangan jelas seharusnya Depriyono didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan terlebih Depriyono adalah tenaga kerja migran.
Dalam perjanjian kerja laut antara Depriyono dengan pihak PT.Trinanda Selaras Lestari tertulis bahwa biaya Asuransi dibebankan kepada Depriyono dan didaftarkan kepada perusahaan Asuransi di Taiwan, akan tetapi mulai dari awal bekerja sampai dipulangkan ke Indonesia, pihak PT. Trinanda Selaras Lestari tidak pernah memberikan nomer rekening asuransi, maupun tanda daftar asuransi kepada Depriyono.
Pihak PT. Trinanda Selaras Lestari diduga tidak pernah memberikan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) kepada Depriyono bahkan sampai kepulangannya ke Indonesia. Maka diduga kuat pemberangkatan Depriyono oleh pihak PT. Trinanda Selaras Lestari adalah tindak pidana human trafficking.
"Saya merasa aneh, karena sebelum di PT.TSL saya pernah berangkat melaut melalui PT lain, saya diberi KTKLN dan asuransi sayapun jelas. akan tetapi ketika saya kontrak dan berangkat melalui PT.TSL ini saya tidak diberi KTKLN, BPJS Ketenagakerjaanpun tidak diberi."Ujar Depriyono
"Saya juga menduga pemberangkatan saya oleh PT.Trinanda Selaras Lestari ini diduga sebuah tindak pidana human trafficking, karena diduga keberangkatan saya ini tidak sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan Gaji saya selama empat bulan dan uang deposit sebesar 800USD belum dibayar oleh pihak PT. Trinanda Selaras Lestari." Lanjut Depriyono kepada koranpemuda.com
(Tarya)