Pengurus Pasar Jamblang Diduga Tak Paham dan Tidak Sosialisasikan Perda Pasar
Peraturan mengenai tata kelola pelaksanaan pasar di Kabupaten Cirebon sudah diatur dalam Perda Kab.Cirebon Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.
Dalam peraturan tersebut banyak hak dan kewajiban yang perlu dilaksanakan baik oleh petugas pasar maupun pedagang pasar. Peraturan tersebut seharusnya tersosialisasikan dengan baik dan dapat dipahami oleh petugas maupun pedagang pasar.
Akan tetapi berbeda dengan pengelolaan Pasar Jamblang Kab.Cirebon. Saat salah pedagang kelontongan di Pasar Jamblang ditanya oleh koranpemuda.com mengenai tahu atau paham tidak tentang Perda Pasar Kabupaten Cirebon , pedagang menjawab
"Saya tidak tahu pak , saya hanya berjualan disini dan membayar retribusi tidak pernah dikasih tahu tentang yang lain"
Petugas Pasar Jamblang Kab.Cirebon sendiri saat dikonfirmasi koranpemuda.com mengenai apakah paham dan mengerti serta telah mensosialisasikan atau belum kepada pedagang terkait Peraturan Daerah Kab.Cirebon Tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.
"Tidak tahu , nanti saja dengan kepala pasar , karena saat ini kepala pasar sedang berangkat ke Bandung untuk menghadiri acara rapat. Inisial F
Petugas pasar lainnya yang berinisial A , saat diruangan tersebut menghubungi kepala pasar lewat WhatsApp . Yang diketahui isi chatting tersebut
"Jangan memberikan keterangan apapun takut salah biacara, nanti saja dengan saya sebagai kepala pasar atau silahkan ke Disperindag yang bisa menjawab pertanyaan tersebut." Petugas Pasar melihatkan isi balasan chatting dengan kepala pasar kepada koranpemuda.com