Koran Pemuda, Bandung (12/03/2020)
Rencana kenaikan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) pada
tahun 2020, dinilai
belum mampu meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang selama ini belum sejahtera
khususnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat . Rata-rata, kenaikannya hanya 50 persen dari gaji perbulan yang
diterima para guru honorer. Dari sebelumnya guru honorer menerima gaji sebesar
Rp 300 ribu per bulan, naiknya hanya sekitar Rp 450 ribu per bulan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik)
Kabupaten Bandung, Juhana mengatakan, besaran dana BOS itu dilihat dari jumlah
siswanya sebagai aplikasi
penerima dan, jumlah guru pengajar termasuk guru honorer.
“Jumlah guru dan murid sekolah yang bertempat di daerah pelosok jauh berbeda dengan
sekolah di perkotaan. Kenyataan ini akan membedakan jumlah pembayaran yang akan
diterimanya,” kata Juhana saat ditemui di Kantor Disdik Kabupaten Bandung, Soreang,
Kamis (20/2/2020).
“Diberlakukannya pembayaran gaji sistem
Transfer Non Tunai (TNT). Kondisi tersebut akan membuat para guru honorer kesulitan untuk
mencairkan gajinya, terutama yang tinggal dan mengajar di daerah pelosok. Bisa dibayangkan para guru itu harus membayar ojek atau kendaraan umum untuk akses menuju perkotaan guna mengambil gajinya. Sudah pasti dengan biaya untuk
operasional pengambila gaji, kebutuhannya semakin bertambah.” Lanjutnya
“Kami berencana akan meminta kebijakan
Pemerintah Kabupaten Bandung, agar para guru di pelosok bisa dibayar tunai
gajinya tanpa melalui TNT,
agar dapat mengurangi biaya operasional dari guru honorer yang tinggal dan
mengajar didaerah pelosok.” Paparnya
Ketika ditanyakan mengenai kenaikan dana BOS apakah bisa meningkatkan
proses kegiatan belajar
mengajar, menurut Juhana, itu tergantung dari sekolahnya sendiri, karena dana BOS itu hanya
berupa bantuan bukan untuk penjamin peningkatan pembelajaran.
“Saya mengimbau kepada semua guru non
PNS untuk tidak cemburu sosial terhadap rekan-rekan lainnya. Ada alternatif
lain bagi guru Non PNS, seperti membuka les privat atau mencari pekerjaan
sampingan guna memenuhi kebutuhannya. Selama tidak mengganggu kerjanya sebagai
guru.” Ungkapnya
Laporan : M.Syukron