Cegah Covid-19 ; Sekjen Kominfo Berlakukan Sistem Work From Home (WFH) Bagi Pejabat Di Lingkungan Kominfo
Dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang langkah-langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat Surat Edaran Tindak lanjut Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang dituangkan dalam Surat Edaran Sekertaris Jenderal Kementerian Komunikasi Dan Infomatika Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Tindak Lanjut Upaya Penyegahan Penyerbaran Covid-19 Tertanggal 15 Maret Tahun 2020
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa , Pejabat Eselon IV dan pegawai non-Eselon yang menggunakan transportasi umum serta rentan terhadap penyebaran virus, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah masingmasing (Work From Home/WFH) melalui sistem bergantian (Shift) sesuai kebutuhan setiap satuan kerja.
Dan untuk Pejabat Eselon I, II, III, IV, dan pegawai non-Eselon yang sedang menderita sakit agar dapat melaksanakan WFH serta memeriksakan kesehatan dengan mekanisme yang tertuang dalam Nota Dinas Sekretaris Jenderal tentang Pemeriksaan Kesehatan Pegawai untuk Pencegahan Covid-19.
Pelaksanaan WFH ini dilakukan dengan penugasan dan monitoring yang jelas dari atasan langsung (JPT Pratama) dan dilaporkan kepada Pejabat Eselon I (JPT Madya) masing-masing. Pelaksanaan dan aturan teknis tentang sistem WFH (termasuk jika dilakukan pencatatan kehadiran secara daring) disiapkan oleh pejabat terkait di satuan kerja masing-masing segera setelah dikeluarkannya Surat Edaran ini.
(Red)